Ketua Komite Sekolah Diduga Dipersulit Saat Melapor Kasus Pencurian di SPKT Polda Kalbar
Zoelnews.com | PONTIANAK, MHI — Dugaan pencurian yang terjadi di lingkungan TK Disbun, wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, memunculkan persoalan lain saat pihak sekolah hendak melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalbar.
Ketua Komite Sekolah yang datang untuk menyampaikan laporan dugaan pencurian tersebut diduga mengalami kendala dalam proses pelayanan. Bahkan, sempat terjadi perdebatan antara pihak pengurus sekolah dengan seorang oknum petugas di loket pelayanan SPKT Polda Kalbar.
Situasi yang sempat memanas tersebut kemudian berhasil diredakan setelah seorang perwira piket, Ipda Slamet, turun tangan dan menjadi penengah. Setelah itu, proses pelayanan dilanjutkan dalam suasana yang lebih kondusif.
Menurut keterangan pihak pengurus sekolah, kendala bermula ketika Ketua Komite hendak membuat laporan kejadian. Petugas yang diduga berinisial A disebut mempertanyakan kewenangan Ketua Komite untuk membuat laporan dan meminta agar terlebih dahulu dilengkapi surat kuasa.
Pihak pengurus sekolah kemudian menjelaskan kedudukan Ketua Komite dalam pengelolaan kegiatan swakelola dan aset sekolah. Namun, menurut pihak pengurus, proses tersebut tetap mengalami perdebatan.
Selain persoalan surat kuasa, petugas tersebut juga disebut mengajukan sejumlah pertanyaan terkait sumber dana kegiatan swakelola, pihak yang memberikan kewenangan kepada Ketua Komite, dasar aturan penerimaan dana, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila kegiatan tidak selesai.
Pihak pengurus mengaku telah memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut merupakan program swakelola dan apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaannya, tanggung jawab berada pada pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut keterangan pihak pengurus, jawaban tersebut sempat ditanggapi dengan pernyataan, “ah, tidak mungkin.” Perdebatan pun berlangsung di ruang pelayanan SPKT hingga suasana sempat menjadi tegang.
Pihak pengurus juga menyampaikan bahwa dana kegiatan tersebut berasal dari program pemerintah melalui kementerian terkait. Meski demikian, mereka menilai proses penerimaan laporan sempat mengalami hambatan.
Soroti Kedudukan Komite Sekolah
Pihak pengurus kemudian merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur fungsi Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menjadi mediator antara sekolah dan masyarakat.
Namun demikian, terkait persoalan siapa yang secara hukum berwenang membuat laporan polisi atas kehilangan aset sekolah, hal tersebut perlu dilihat berdasarkan status kepemilikan aset, kedudukan hukum pelapor, serta ketentuan administrasi penerimaan laporan yang berlaku.
Karena itu, pihak pengurus meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan di loket pelayanan, tetapi dapat diperiksa secara internal untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan prosedur.
Mereka meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar maupun fungsi pengawasan internal melakukan klarifikasi apabila memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau pelayanan yang tidak profesional.
Di sisi lain, pihak pengurus memberikan apresiasi kepada Ipda Slamet yang dinilai telah mengambil langkah untuk menengahi perdebatan sehingga situasi kembali kondusif dan proses pelaporan dapat dilanjutkan.
Pihak pengurus berharap pimpinan Polda Kalbar dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memastikan pelayanan SPKT berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Mereka juga berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi agar masyarakat yang datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana memperoleh pelayanan yang baik dan tidak mengalami hambatan yang tidak semestinya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari petugas yang diduga berinisial A maupun pihak Propam Polda Kalbar mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.
(Tim Liputan — 31 Agustus 2026

Komentar (0)