Diduga Sawmill Penampungan Kayu Ilegal di Desa Lingga Masih Beroperasi, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

Oleh admin1 • 07 Jul 2026, 18:47 WIB • 77 Views

Zoelnews.com | KUBU RAYA – Aktivitas yang diduga sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan kayu hasil penebangan liar (illegal logging) di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi tim awak media pada Selasa (7/7/2026), lokasi tersebut disebut masih beroperasi dan belum menunjukkan adanya tindakan penegakan hukum.

Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah kayu dalam berbagai ukuran masih berada di lokasi. Selain itu, di aliran sungai sekitar kawasan tersebut tampak rakitan dan tumpukan kayu yang diduga telah dipersiapkan untuk proses pengangkutan maupun distribusi.

 

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

 

Sebelumnya, beberapa pekan lalu, tim awak media mengaku telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan lokasi tersebut kepada Kapolsek Sungai Ambawang melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan keterangan yang diterima saat itu, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pengecekan ke lokasi dan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

 

Namun, berdasarkan hasil investigasi terbaru, aktivitas di lokasi yang diduga menjadi tempat pengumpulan kayu tersebut masih berlangsung. Hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya penghentian aktivitas maupun informasi resmi mengenai penindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

 

Sejumlah warga mengaku resah dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Menurut mereka, dugaan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga memerlukan penanganan yang serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Warga juga menduga kayu-kayu yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Ambawang dan sekitarnya dikumpulkan di lokasi tersebut sebelum dipasarkan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

 

“Kami berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, mengamankan lokasi apabila ditemukan pelanggaran, serta memproses hukum seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

 

Masyarakat juga meminta Kapolres Kubu Raya untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut agar setiap laporan yang disampaikan masyarakat memperoleh tindak lanjut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Sungai Ambawang maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP